Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |14:27 WIB
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita
Ilustrasi gas subsidi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.

Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement