Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |14:27 WIB
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita
Ilustrasi gas subsidi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3kg yang disuntikkan ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kg.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi),” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada Kamis 21 September 2023 pekan lalu.

Selain itu, dia menyebut, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.

“(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Ade Safri menyebutkan pihaknya menyita 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.

Kini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.

Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement