DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum, autopsi dan mendalami saksi soal bocah berinisial MDF (12) yang tewas diduga usai dicabuli dengan remas alat kelamin oleh tersangka kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) di Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta autopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan, demikian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto di Mapolres Metro Depok, Kamis 28 September 2023 malam.
Hadi menambahkan, kakek lansia berinisial N (70) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin seorang bocah MDF.
"Saya akan menyampaikan update terbaru dari yang kemarin diamankan tersangka atas nama N alias E (Engkong) terkait peristiwa pencabulan yang setelah terjadinya peristiwa itu salah satu korban beberapa jam setelahnya di depan orangtuanya korban langsung terjatuh dan meninggal dunia," ujarnya.
"Jadi ada laporan serta ada perkiraan dari ibu atau orang tua korban bahwa kemungkinan anaknya meninggal akibat dari kejadian pencabulan tersebut yaitu adanya peremasan di area kelamin dari korban," tambahnya.
Hadi menyebut tersangka diamankan di kediamannya oleh beberapa tetangga yang kemudian jajaran kepolisian langsung mengamankan. "Pelaku diamankan di depan rumahnya tepat setelah korban jatuh di depan ibunya Kemudian ada beberapa tetangga mengamankan dan segera mengontak anggota langsung kita amankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.