Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seorang Anak Tewas Usai Diremas Kelaminnya, Korban Kakek Cabul di Depok Belasan Orang

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |00:37 WIB
Seorang Anak Tewas Usai Diremas Kelaminnya, Korban Kakek Cabul di Depok Belasan Orang
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

 

DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkap bahwa ternyata tersangka kakek cabul berinisial N alias Engkong (70) telah menyasar belasan korban yang sampai saat ini telah dipegang identitasnya.

Diketahui salah satu korban berinisial MDF (12) diduga tewas usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.

"Sampai dengan sekarang keterangan yang didapatkan identitas korban kepada kami kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 yang identitasnya ada di kami. Namun, selain itu ada hanya tersangka tidak menjelaskan dan mengatakan kalau lupa sudah berapa kali dan berapa banyak yang dilakukan," kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (29/9/2023).

Hadi menambahkan bahwa tindakan cabul terhadap bocah laki-laki di bawah umur diduga menjadi kebiasaan dari tersangka secara acak.

"Karena sepertinya kebiasaan atau perilaku dari yang sering melakukan hal seperti itu yang diambil atau targetnya juga acak. Siapa yang ada siapa yang dia kenal karena dari awal dia melakukan seperti itu belum pernah ada yang komplain atau melapor jadi dia melakukan terus menerus," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum, autopsi dan mendalami saksi soal bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai dicabuli dengan remas alat kelamin oleh tersangka kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) di Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta otopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan demikian," ujar Hadi.

 BACA JUGA:

Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

 BACA JUGA:

"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement