Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak sekolah yang mengalami kerugian sebesar Rp18 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan pada Kamis (21/9) siang.
Berbekal laporan dari pihak sekolah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari tangan para pelaku, lanjut Poniran, petugas menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam berikut tasnya, dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.