SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Penggagalan itu setelah tim Ditreskrimsus Polda Jateng mencegat sebuah truk yang melintas di Tol Kalikangkung pada Kamis (28/9/2023) sekira pukul 19.52 WIB malam.
"Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Truk itu diamankan dan diperiksa. Isinya, muatan 200 sak pupuk subsidi pemerintah jenis Urea dan Ponska. Masing-masing bobotnya 50kg. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.
"Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N," tambahnya.
Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
Kombes Satake menambahkan penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.