"Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana anak Berhadapan Dengan Hukum atau di Persi (Peradilan Anak), dan segera melakukan koordinasi dengan Bapas dan Perlindungan Anak, serta pihak Sekolah dan akan memanggil orang tua utk menyelesaikan masalah ini secara Diversi (Peradilan Anak)," pungkasnya.
(Nanda Aria)