JAKARTA - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam operasi yang dilakukan sejak 21 hingga 30 September 2023.
Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, barang bukti yang disita di antaranya 407.842 gram sabu hingga 48.443 gram ganja.
"Menyita barang bukti terdiri dari pertama sabu 407.842 gram. Kedua ekstasi 368.769 butir. Ganja 48.442,55 gram, tembakau gorila 78,79 gram, kelima ketamin 500 gram, dan obat keras 57.554 butir," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Dari 10 hari operasi satuan tugas tersebut, Asep mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 1.532 tersangka kasus tindak narkoba.
"Dapat kami sampaikan bahwa selama 21 sampai dengan 30 September 2023 atau 10 hari sejak satgas dibentuk Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi," ujar Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu.
Menurut Asep, dari 1.532 tersangka itu, 1.417 di antaranya dilakukan proses penyidikan kasus tindak pidana narkoba. Sementara 115 tersangka diputuskan rehabilitasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari 1.532 tersangka yang berhasil kami tangkap, terdapat 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi," ucap Asep.
Menurut Asep, terdapat 110 laporan polisi yang ditangani, 4 di antaranya kasus menonjol yang diusut Satgas Penanggulangan Narkoba Polri.