Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Dua Orang Jaringan Fredy Pratama Jadi Buronan, Salah Satunya Pengelola Uang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |06:03 WIB
5 Fakta Dua Orang Jaringan Fredy Pratama Jadi Buronan, Salah Satunya Pengelola Uang
2 orang jaringan naroba Fredy Pratama jadi buronan polisi (Foto ilustrasi: Okezone.com)
A
A
A

 

JAKARTA - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri menetapkan 2 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terkait kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.

Berikut sejumlah fakta terkait penetapan buronan tersebut:

1. Pengelola Uang Fredy Pratama

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, DPO yang pertama berinisial TH. Ia berperan sebagai pengelola uang dan aset dari Fredy Pratama.

"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," ujar Asep.

2. Bandar Wilayah Sulawesi

DPO kedua adalah tersangka berinisial N alias S yang memiliki peran sebagai bandar narkotika di wilayah Sulawesi.

"Kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi," ucap Asep.

3. Tangkap 5 Tersangka Pencucian Uang

Di sisi lain, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri juga menangkap lima tersangka kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama.

"Penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," tutur Asep.

Kelima tersangka baru yang ditangkap itu adalah MBS, A, H, NU, dan DAK. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga mengelola uang serta aset milik Fredy Pratama.

"MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP. Kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP," ujar Asep.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement