Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Membedah Pemikiran Brilian Irjen Dedi Prasetyo tentang Implementasi Keadilan Restoratif

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |16:50 WIB
Membedah Pemikiran Brilian Irjen Dedi Prasetyo tentang Implementasi Keadilan Restoratif
Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Dok)
A
A
A

Di dalam hukum pidana, Alpi menjelaskan, customary law sering dipahami sebagai living law dalam ajaran materile wederrechtelijkheid, di mana dilihat dari fungsi negatif dan positif menitiberatkan pada pencelaan yang diformulasikan dalam arrest norm.

Namun, dalam proses penegakan hukum pada sistem peradilan pidana, menempatkan penyidik sebagai prime mover terbiasa dengan teks books (legalitas formal) yang berbasis pada formile wederrechtelijkheid.

Bahkan, kata Alpi, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri yang menguji undang-undang dengan konstitusi lebih bersandar pada ajaran formile wederrechtelijkheid. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai frasa “melawan hukum” dalam undang-undang.

Materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang negative, berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat maka perbuatan tersebut tidak dipidana.

Sedangkan materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang positif mengandung arti bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, jika perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

“Dapat disimpulkan bahwa materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang negatif merupakan alasan pembenar, sementara materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang positif pada dasarnya bertentangan dengan asas legalitas Crote rechtsongelijkheid is immers daarvan te vrezen: de ene rechter zal al seen behoorlijk doel en juiste meiddelen aanvaarden, wat de andere verwerpt (Dikhawatirkan timbul ketidaksamaan hukum yang besar; karena hakim yang satu menerima sebagai alasan pembenar, sementara hakim yang lain menolak)," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement