JAKARTA – Viral rombongan mobil mewah putar balik dan lawan arah di dalam jalan Tol Depok-Antasari alias Tol Desari yang viral ternyata rombongan keluarga jenazah. Polisi melakukan tindakan menilang pada pengendara yang melakukan pelanggatan hukum tersebut.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sutikno mengatakan, bahwa tiga mobil tersebut merupakan rombongan keluarga yang mengantar jenazah. Namun, ketiganya tertinggal rombongan kemudian salah masuk jalur tol sehingga melakukan pelanggaran melawan arus di Jalan Tol Desari (KM 8 + 250).
"Salah jalan itu tiga mobil salah jalan sehingga ketinggalan (rombongan) jenazah dia muter balik, mesti harus mundur dia," ujar Sutikno kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Dia melanjutkan, kejadiannya pada Minggu, 10 September 2023, sekira pukul 13.09 WIB. Saat itu, ada tiga unit mobil yang melakukan pelanggaran. Pertama mobil Jeep Mercedes Benz dengan nomor polisi B2283PBG. Kemudian, Honda CRV bernopol B1659SJU. "Lalu Toyota Alphard B 2768 PBO," imbuhnya.
Ketiga pengendara tersebut telah dilakukan penindakan hukum dengan dikenakan pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b, tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. Ketiga SIM pengemudi tersebut ditilang oleh pihak kepolisan.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.