JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) memfasilitasi pemulangan 28 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Phnom Penh, Kamboja ke Indonesia. Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pendampingan staf KBRI Phnom Penh pada Rabu, (4/10/2023) sore.
Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO, demikian dilansir dari keterangan pers Kemlu RI, (5/10/2023).
Sebelumnya 27 dari 28 WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Melalui koordinasi intens antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian setempat, pada 28 Juni 2023 para WNI tersebut telah dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelum kemudian pada 14 Juli 2023, ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas.
Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan 1 orang WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan ke-27 orang WNI yang telah diselamatkan sebelumnya, namun telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di Provinsi yang sama.
WNI tersebut kemudian dipindahkan ke Phnom Penh dan langsung ditempatkan di shelter Caritas untuk menjalani proses lebih lanjut bersama ke-27 orang WNI lainnya. Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, serta pembiayaan rumah sakit bagi 3 orang WNI. KBRI Phnom Penh selalu memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di Kepolisian maupun di Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja.