Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa ke-28 orang WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan oleh otoritas Kamboja. Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi ke-28 WNI yang akan dipulangkan.
Setibanya di tanah air, rencananya ke-28 orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Kementerian Sosial di Bambu Apus untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari 2021 ke 2022. Pemerintah RI senantiasa menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming.
(Rahman Asmardika)