Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kota New York Bagikan Pil Aborsi Gratis Bagi Warganya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |15:19 WIB
Kota New York Bagikan Pil Aborsi Gratis Bagi Warganya
Foto: Reuters.
A
A
A

NEW YORK CITY - Kota New York meluncurkan program aborsi berdasarkan permintaan (abortion on demand) virtual pertama di Amerika Serikat (AS), menawarkan pil aborsi gratis, tanpa kunjungan langsung, kepada ibu hamil yang ingin menggugurkan kehamilannya.

Walikota Eric Adams menggambarkan program ini sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Agung tahun lalu yang membatalkan Roe v. Wade, yang tidak mempengaruhi undang-undang hak aborsi di New York atau negara bagian lain yang telah memiliki undang-undang yang melindungi prosedur tersebut.

“Di sini, di Kota New York, kami tidak akan membiarkan kelompok sayap kanan melanjutkan perjuangannya untuk merampas hak-hak reproduksi perempuan,” kata Adams sebagaimana dilansir RT. Dia menjelaskan bahwa warga New York sekarang dapat mengakses “perawatan aborsi” dari rumah melalui kunjungan telehealth ke program “Virtual Express Care”, yang dijalankan kota tersebut.

Dokter dan konselor akan bertugas tujuh hari seminggu dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam, mengadakan janji temu virtual untuk wanita hamil hingga usia 10 minggu yang mencari aborsi medis, dengan pil yang diperlukan akan dikirimkan ke alamat mereka “dalam beberapa hari” selama perawatan berlangsung. “sesuai dan diresepkan secara klinis,” menurut siaran pers pada Senin, (2/10/2023) dari Balai Kota.

Layanan ini gratis atau berbiaya rendah bagi sebagian besar pasien, dengan penasihat keuangan siap membantu mereka yang tidak memiliki asuransi melalui berbagai program pemerintah kota.

Pada Januari, Walikota Adams menandatangani kesepakatan eksklusif dengan produsen farmasi Nixon-Shane LLC untuk membeli mifepristone dalam jumlah besar, pil yang digunakan dalam aborsi medis selain misoprostol, untuk “mengurangi ancaman terhadap kesehatan masyarakat” yang ditimbulkan oleh keputusan bersejarah Mahkamah Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement