Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pria Cetak Dokumen Palsu di Lampung, dari SKCK hingga Akta Cerai

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |21:12 WIB
Polisi Tangkap Pria Cetak Dokumen Palsu di Lampung, dari SKCK hingga Akta Cerai
Barang bukti dokumen palsu. (Foto: Ira Widyanti)
A
A
A

Dennis melanjutkan, polisi juga mengamankan peralatan diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu yakni 1 unit layar monitor komputer berikut keyboard, 1 unit CPU, 1 unit printer, 1 mesin laminating.

Kemudian 1 set tinta printer berwarna, 1 set plastik mika untuk jilid, 1set kertas Pvc untuk pembuatan kartu identitas, serta 1 set kertas BC.

Atas perbuatannya, DA dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement