Dennis melanjutkan, polisi juga mengamankan peralatan diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu yakni 1 unit layar monitor komputer berikut keyboard, 1 unit CPU, 1 unit printer, 1 mesin laminating.
Kemudian 1 set tinta printer berwarna, 1 set plastik mika untuk jilid, 1set kertas Pvc untuk pembuatan kartu identitas, serta 1 set kertas BC.
Atas perbuatannya, DA dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.