SURABAYA - GR pacar korban yang diduga anak anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wanita tewas di tempat hiburan malam, Jumat (6/10/2023).
Dari hasil pra rekontruksi dan rekaman CCTV, tersangka terbukti melakukan penganiayaan berupa tendangan dan pemukulan hingga luka sekujur tubuh. Bahkan korban dilindas dan terseret sepanjang 5 meter
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce langsung memunculkan tersangka GR di depan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya.
Sejumlah barang waktu pun ditunjukkan beberapa barang bukti berupa foto rekaman CCTV pada saat tersangka GR melakukan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Diketahui dari hasil otopsi korban Dini Sera Afriyanti menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce.
(Fakhrizal Fakhri )