Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan kompensasi bagi masyarakat yang melakukan pergeseran berupa uang sewa bulanan sebesar Rp1,2 juta per bulan per KK dan biaya hidup per orang sebesar Rp1,2 juta.
Selain dibayarkan tiga bulan di muka, masyarakat juga dijamin tetap mendapatkan haknya sampai hunian baru siap ditempati.
(Awaludin)