"Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan baik dari segi formil maupun materil. Jika terdapat kekurangan, kedua Jaksa tersebut akan memberikan petunjuk guna memastikan berkas tersebut layak atau tidaknya dilimpahkan ke proses penuntutan," ujarnya.
BACA JUGA:
Arief menegaskan untuk ancaman maksimal yang dapat diterima dua tersangka yakni hukuman mati.
BACA JUGA:
"Kejaksaan selaku pengendali perkara memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kedua berkas perkara ini akan mendapatkan penanganan secara profesional," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.