Kasat menambahkan, identitas pelaku terungkap saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil.
Selanjutnya setelah dilakukan proses penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya," jelasnya
Kasat menyebut, kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka MKK yang nekat mengemudi dalam kondisi lelah dan mengantuk.
"Menurut pelaku, dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan dihakimi warga sekitar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.