Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Iskandar Nasution , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |07:10 WIB
Pembunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Pelaku saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Iskandar Nasution)
A
A
A

PANDEGLANG - Pelaku pembunuh mantan pacar menggunakan kloset yang terjadi pada Februari 2023, Riko Arizka divonis 15 tahun penjara. Keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim.

Riko membunuh mantan kekasihnya, Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset yang dilakukan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan dihadiri oleh keluarga korban.

BACA JUGA:

Pemuda Pandeglang Habisi Kekasih dengan Kloset Jongkok karena Sakit Hati, Ini Penampakan Senjata Pembunuhnya 

Dalam sidang putusan tersebut, pelaku Riko mengenakan celana hitam, kemeja berwarna putih dan peci hitam. Pelaku terlihat tertunduk lesu di hadapan hakim.

Riko divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP Pidana tentang menghilangkan nyawa seseorang.

Kakak korban, Asep Anton mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis pelaku hanya 15 tahun penjara saja. Menurutnya, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sudah masuk dalam pemeriksaan awal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement