“Namun saat sidang putusan, hakim mengatakan pelaku tidak terbukti melakukan pasal tersebut dan hanya terjerat Pasal 338 KUHP,” ucap Asep, Senin 9 Oktober 2023).
Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan ayah korban terkait Tindakan hukum selanjutnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.