Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disebut dalam Persidangan Kasus BTS, Sejumlah Nama Dicekal ke Luar Negeri

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |14:10 WIB
Disebut dalam Persidangan Kasus BTS, Sejumlah Nama Dicekal ke Luar Negeri
Kejagung ungkap sejumlah nama dicekal bepergian ke luar negeri/Foto: Riana Rizkia
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah pihak telah dicekal ke luar negeri, setelah nama mereka disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Semua yang terungkap dan tersebut di persidangan kita lagi menghadirkan beliau untuk diperiksa kembali di gedung bundar, dalam rangka meng-cross check keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).

 BACA JUGA:

"Kemungkinan ya, kemungkinan ya temen-temen sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," sambungnya.

Sumedana enggan memerinci siapa saja yang sudah dicekal keluar negeri. Namun yang jelas, kata Sumedana, pihaknya akan mendalami semua perkembangan yang terjadi di persidangan, termasuk ketika ada beberapa nama yang terungkap.

 BACA JUGA:

"Saya belum tau nih, nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah," ucapnya.

Sebelumnya, nama seorang staf anggota DPR Nistra Yohan disebut dalam sidang kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Nistra disebut menerima aliran dana sebesar Rp70 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement