Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Korupsi Johnny Plate Cs, JPU Boyong 2 Saksi Ahli ke Pengadilan Tipikor

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |15:53 WIB
Bongkar Korupsi Johnny Plate Cs, JPU Boyong 2 Saksi Ahli ke Pengadilan Tipikor
JPU boyong 2 saksi di kasus korupsi Johnny G Plate Cs/Foto: Bachtiar Rojab
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan pada Kamis (12/10/2023).

Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.

 BACA JUGA:

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 2 saksi ahli ke meja hijau. Mereka, di antaranya:

 BACA JUGA:

1. Saksi Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.

2. Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement