Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua siswinya. Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa seragam yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Cilacap. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)