JAKARTA - Saksi Happy Hermawati selaku pensiunan swasta menyatakan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) pernah membeli tanah di Bilangan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut dibeli ditujukan sebagai hadiah untuk sang istri Ernie Meike Torondek.
Hal tersebut diungkapkan Happy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Awalnya, Jaksa menanyakan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa, RAT. Happy pun mengaku pernah bertemu dalam sebuah transaksi jual-beli.
"Transaksi apa itu bu?" tanya Jaksa.
"Jual tanah," jawab saksi.
"Lokasi di (mana)?" tanya Jaksa kembali.
"Lokasi di Pangandaran Golf nomor 18 Bukit Sentul," jawab Happy lagi.
"Perumahan Bukit Sentul?" tanya Jaksa menegaskan.
"Iya," jawab singkat saksi.
Pada masa transaksi, Happy menyatakan pihak yang akan membeli tanahnya itu bernama Ernie Meike. Setelah ramai pemberitaan tentang kasus yang menimpa RAT dan keluarganya, ia baru mengetahui Ernie Meike merupakan istri dari terdakwa.
Happy melanjutkan, pembelian. tanah itu dimaksudkan untuk hadiah istri terdakwa. Hal itu ia ketahui saat berkomunikasi dengan RAT.
"Yang pada saat itu hubungannya apa dengan terdakwa?" tanya Jaksa.
"(RAT) ngomong, 'saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya', gitu," jawab Happy menirukan ucapan RAT.