Happy menjelaskan, tanah seluas 1153 meter per segi itu ia miliki sejak tahun 2000. Kemudian, ia jual kepada RAT pada 2005 melalui broker Dedi Homeland.
Selanjutnya, suatu ketika ia dihubungi broker tersebut dan diberitahu jika ada calon pembeli yang berminat.
"Pak Dedinya telepon kalau ada pembeli, kemudian saya disuruh datang ke Sentul, gitu aja sih," kata Happy menjelaskan alur pembelian lewat broker.
"Pada saat itu ketemu dengan Terdakwa atau dengan Ernie?" tanya Jaksa.
"Berdua (RAT dan istri)," jawab saksi.
Kemudian, Jaksa menanyakan hal apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Namun, saksi menyatakan hanya ingat membahas transaksi jual beli.
"Udah itu aja yang saya ingat, yang tadi itu, 'saya membeli tanah ibu gitu, untuk kado istri saya', saya ingatnya itu," papar Happy.
Terkait harga, Happy menyatakan langsung diurus broker dengan RAT. Ia pun menyatakan tidak mengingat harga yang dipatok broker kepada pembeli.
"Berapa yang masih ingat (harga tanah yang ditawarkan)?" tanya Jaksa.
"Itu saya sebetulnya lupa, tapi....," kata Happy.