JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melaksanakan penyerahan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY) ke jaksa. Pelimpahan tersebut bersamaan dengan barang bukti terkait.
GOY ditetapkan KPK sebagai tersangka atas pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Tim Penyidik, (16/10) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GOY pada Tim Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, Tim Jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi," sambungnya.
Selanjutnya, penahanan terhadap GOY dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari yang akan datang, yakni 17 Oktober hingga 4 November 2023.
"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).