Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Limpahkan Berkas Perkara Kadis PUPR Papua ke Jaksa

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |13:24 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Kadis PUPR Papua ke Jaksa
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.

Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya kepada Rijatono sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Di mana, perusahaan-perusahaan lawannya Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi. Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono, Gerius diduga mendapat fee satu persen dari nilai kontrak.

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement