Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri Motor Berpistol Airgun di Pulogadung Terancam 9 Tahun Penjara

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |11:04 WIB
Pencuri Motor Berpistol Airgun di Pulogadung Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

PULOGADUNG - Kapolsek Pulogadung Kompol Triesno mengatakan, pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menggunakan pistol berjenis airgun di Jalan Porselen IV Kelurahan Kayu Putih, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Menurut Kompol Triesno, pelaku terancam pasal tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Walaupun kendaraan tidak berhasil diambil dari korban.

“Ini udah merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan. Ada Pasal KUHP 365, maksimal hukuman sesuai pasal itu sembilan tahun penjara,” kata Triesno kepada awak media di Polsek Pulogadung, Senin 16 Oktober 2023.

Triesno pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa setidaknya empat orang saksi. Hingga kini, Polsek Pulogadung masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut

“Hingga kini masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Seorang kakek Amir Syarifudin (75) menjadi korban penembakan oleh pelaku curanmor yang menggunakan pistol berjenis airgun di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement