BOGOR - Ayah berinisial M (48), tega mencabuli anak kandungnya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah ditahan oleh polisi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan aksi bejat pelaku terjadi pada Senin 9 Oktober 2023. Awalnya, pelaku berpura-pura meminta sang anak untuk mengantarnya melihat jebakan landak di kebun cengkeh sekira pukul 23.00 WIB.
"Di lokasi korban menunggu di sebuah saung," kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Setelah kembali usai melihat landak, pelaku menuju saung untuk menemui korban. Pelaku pun mencabuli buah hatinya sendiri yang berusia 18 tahun.
"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas prilaku pelaku tersebut," jelasnya.