Penyelidikan berlanjut dan akhirnya menemukan tempat pemurnian sabu tersebut di sebuah Vila di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. EB dihubungi pengendali yang berinisial H dan AM di Indonesia, untuk membawa paket kiriman itu ke vila tersebut.
"Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. Kemudian kita amankan dari beberapa tersangka yaitu 4 tersangka di berbagai tempat dan ada yang DPO satu orang," ujar Gatot.
Dari hasil pengolahan tersebut petugas gabungan mendapati 3.428 gram Methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus. Berdasarkan perintah H, UMY mengirimkan paket yang siap edar ke HK di daerah Puncak, Bogor. Pada saat transaksi berlangsung dilakukan Raid Planning and Execution (RPE) atau penangkapan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.