DELISERDANG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan akan mengawal hingga tuntas kasus pencabulan anak oleh paman di Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, RPA Perindo Medan juga mengapresiasi tuntutan hukuman selama 12 tahun yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli kepada terdakwa.
RPA Perindo Kota Medan mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisal DA (10) yang dilakukan oleh paman korban.
Ketua DPD RPA Perindo Medan, "Serta memperhatikan korban dan keluarga maupun memperhatikan kesejahteraan korban. Hal ini sesuai dengan komitmen RPA Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Terlebih lagi dalam kasus kekerasan yang dialami," ujarnya.