Terlepas sejak kapan bangunan itu berdiri, menurut Kemal, tidak boleh ada pembangunan rumah tinggal di bantaran kali atau sungai. Hal demikian guna menjaga fungsi sempadan sebagaimana ketentuannya.
"Kan itu sudah jelas dalam Permen PU tahun 2015 itu tidak boleh mendirikan bangunan di sempadan sungai. Supaya apa? supaya menjaga fungsi sempadan itu," tegasnya.
Pasal 22 dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menjelaskan diperbolehkannya pemanfaatan sempadan sungai. Meskipun sifarnya hanya terbatas dan tetap harus mendapat izin dari pihak terkait, seperti bangunan prasarana sumber daya air; fasilitas jembatan dan dermaga.
Lalu pemanfaatan bagi jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai misalnya berupa kegiatan menanam sayur-mayur; dan bangunan ketenagalistrikan.
Beberapa bangunan di Sempadan Kali Kemuning 3 merupakan milik seorang pejabat lurah. Selain itu, nampak pula bangunan rumah warga lainnya yang dibangun menjorok ke dalam badan kali. Pondasi rumah tersebut hanya ditopang dengan beberapa tiang beton kecil.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, mengatakan pihaknya siap menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan sempadan kali. Hanya saja, eksekusi baru bisa dikerjakan manakala ada permohonan resmi dari dinas terkait.
"Kita sebagai eksekutor. Artinya setelah ada permohonan dari OPD terkait baru kita tertibkan," ucapnya.