Namun demikian, upaya penertiban bangunan-bangunan di sempadan kali tidaklah mudah. Sebab, pemilik bangunan menolak mematuhi batas sempadan kali karena menganggap lahan itu adalah warisan turun-temurun.
"Coba misalnya anda di posisi seperti kita, punya tanah segitu-gitunya, tiba-tiba ada undang-undang begitu, kita dirugikan nggak? tanahnya kan bersertifikat. Solusinya saya tempatin lah, itu tanah saya, sertifikat punya saya juga," ujar Mulyadi, pemilik bangunan di sempadan Kali Kemuning 3.
Mulyadi menganggap keberadaan rumah 2 lantai serta deretan kontrakan miliknya telah dibangun sejak tahun 2011. Kata dia, sekalipun pemerintah mau menertibkan bangunan di sana maka harus ada ganti untung yang dia terima sebagai pemilik.
"Kalau memang dibutuhkan ya harus ada ganti untung. Kalau mau jangan punya saya doang, semua warga yang ada di situ (sempadan) kita kumpulin semua, kita tanyain semua," tutur pria yang juga menjabat sebagai Lurah Pamulang Barat itu.
(Angkasa Yudhistira)