MEDAN - Polisi menangkap Teguh Andriansyah (31), salah seorang narapidana (napi) yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Teguh ditangkap karena menjadi pengendali jaringan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan hasil dari pengembangan ditangkapnya dua orang Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu 29 Oktober 2023.
"Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg," kata Hadi, Selasa (31/10/2023).
Hadi mengungkapkan, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah," ungkapnya.