Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |21:10 WIB
Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK
Ferry Kurnia Rizkiansyah. (MPI)
A
A
A

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement