Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masriah si Pembuang Tinja Kembali Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lebih Berat

Pramono Putra , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |11:27 WIB
Masriah si Pembuang Tinja Kembali Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lebih Berat
Masriah saat datang ke kantor Satpol PP jalani pemeriksaan. (Foto: Pramono Putra)
A
A
A

SIDOARJOMasriah, seorang wanita ibu rumah tangga warga Desa Jogosatru, Sukodono-Sidoarjo, kembali diperiksa tim penyidik Satpol PP Sidoarjo, Selasa 31 Oktober 2023. Masriah dilaporkan tetangganya sendiri, Wiwik Winarti terkait perbuatannya membuang sampah di akses jalan umum depan rumahnya.

Didampingi anak dan suaminya, Masriah datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo dan langsung menjalani proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Masriah mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut rencana, Masriah akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu pekan depan.

 BACA JUGA:

Ditemui sejumlah awak media di kantor Satpol PP Sidoarjo, Masriah memilih diam dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Masriah yang sempat viral di media sosial terkait perbuatannya yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya ini kembali terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah terpaksa harus berurusan dengan hukum lagi karena mengulangi perbuatannya mengganggu ketertiban umum.

 BACA JUGA:

“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Masriah,” ucap Anas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement