JAKARTA - Polisi menyebutkan, hingga kini masih mendalami dugaan kasus pencabulan yang dialami siswi SMP berinisial S (14) oleh adik kakeknya, S (55), beberapa waktu lalu. Ke depan, polisi bakal memeriksa ayah korban dan ahli.
"Penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban dan juga pemeriksaan ahli dari Kemen PPA," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, sejauh ini polisi telah memeriksa 8 orang, yakni 5 orang saksi, korban, pelapor atau paman korban, dan terlapor. Sejauh ini, terlapor atau lansia berinisial S (55) itu masih berstatus saksi dan terlapor atau belum menjadi tersangka.
"Kami juga mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Paman sekaligus Pengacara siswi SMA berinisial S (14) Achmad Rulyansyah telah melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia berinisial S (55) terhadap korban, yang saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP, beberapa waktu lalu ke Polres Jakarta Selatan. Lansia itu merupakan adik dari kakek korban.
Achamd juga meminta agar polisi bisa mengusut tuntas kasus yang dialami keponakannya itu. Apalagi, kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi 8 bulan lalu, hanya saja kasus itu masih juga belum masuk ke tahap penyidikan.