Setelah melakukan penusukan terhadap korban, lanjut dia, Majeng langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Suparman mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi. Pelaku pun melakukan aksinya tak dalam pengaruh minuman keras.
"Tidak ada pengaruh miras. Dan pelaku juga bukan residivis," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)