Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Bersalah? MKMK Putuskan Nasibnya Selasa Depan

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |16:39 WIB
Anwar Usman Bersalah? MKMK Putuskan Nasibnya Selasa Depan
A
A
A

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutusakan nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan laporan tersebut akan berpengaruh pada pendaftaran Capres-Cawapres.

"Nanti tolong nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehiggga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres," ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Diketahui, MKMK akan membacakan putusan laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Selasa, (7/11/2023). Sejauh ini, MMKM telah menyelesaikan pemeriksaan pihak pelapor dan 9 hakim terlapor.

Kata dia, MKMK sengaja mempercepat proses pemeriksaan dan memilih membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023) karena batas pengusulan bakal pasangan calon pengganti terakhir pada Rabu (8/11/2023). Sehingga, ketika diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023), putusan tersebut bisa mempengaruhi pendaftaran Capres-Cawapres.

"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7. Ini juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," jelasnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Capres Cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement