“Begitupun dengan kepribadian tersangka, menurut pengakuannya ia memiliki ketertarikan dengan perempuan dan laki-laki, untuk memuaskan hasratnya dengan memegang kemaluan anak-anak,” ucapnya.
Di luar dari itu, tersangka MFM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.