“Begitupun dengan kepribadian tersangka, menurut pengakuannya ia memiliki ketertarikan dengan perempuan dan laki-laki, untuk memuaskan hasratnya dengan memegang kemaluan anak-anak,” ucapnya.
Di luar dari itu, tersangka MFM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur.
(Qur'anul Hidayat)