Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degup jantung.
“Kemudian, perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong dengan menggunakan ambulans lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.
Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” ujarnya.
Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk otopsi dan menerima kematiannya. Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka.
“Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.
BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
(Arief Setyadi )