Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Pinjam Motor, Honorer di Lampung Ditangkap karena Jual Motor Mantan Mertua

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 05 November 2023 |03:31 WIB
Modus Pinjam Motor, Honorer di Lampung Ditangkap karena Jual Motor Mantan Mertua
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

Nurul menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.

"Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement