Nurul menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.
"Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.