Barang Bukti yang diamankan berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, unit mobil pickup warna hitam nopol M 8475 VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)