Kelompok Nus Kei
1. ARK (bersama-sama melakukan perencanaan untuk menyerang EU, posisi dalam mobil sebagai pengemudi).
2. YBR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU)
3. BMR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU)
4. HDR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU)
5. YR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU).
Lebih lanjut, Hengki mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)