"Kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota tapi ini kan bukan dari anggota. jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga sepakat memberi rekomendasi pada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding, tak perlu lantaran seperti jeruk makan jeruk.
"Yang bentuk majelis banding siapa? dia dia juga, kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU, jangan diatur sendiri dalam PMKS," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)