Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Buka Ruang Intervensi Syarat Capres-Cawapres, MKMK Enggan Beberkan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |04:16 WIB
Anwar Usman Buka Ruang Intervensi Syarat Capres-Cawapres, MKMK Enggan Beberkan
A
A
A

JAKARTA - MKMK memutuskan, Paman Gibram Rakabuming Raka, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran dengan membuka ruang intervensi pada putusan perkara nomor 90. Maka itu, Anwar pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Hakim Terlapor [Anwar Usman] terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XX|/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK menutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres. Namun, MKMK enggan membeberkan secara detil tentang bentuk intervensi yang dilakukan Anwar tersebut.

"Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan dari ketua, itu saja. Enggak usah terlalu detail, tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya, karena enggak ada gunanya juga nanti memecah belah," tuturnya pada awak media.

Kepada awak media, Jimly Asshiddiqie mengungkap, intervensi tersebut tak harus dari interventor, tapi bisa juga diundang untuk mengintervensi. Pasalnya, hal itu dilakukan guna menyenangkan orang luar tersebut.

"Jadi intervensi itu tidak harus inisiatif dari interventor. Tapi dia diundang untuk menginterfensi, bisa juga begitu, karena budaya feodal ini. Jadi, orang luar itu, OBS atau misalnya menyenangkan, kita ndak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement