Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Putusan, Johnny G Plate Masuki Ruang Sidang dengan Bungkam

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |10:24 WIB
Jalani Sidang Putusan, Johnny G Plate Masuki Ruang Sidang dengan Bungkam
Johnny G Plate masuki ruang persidangan dengan bungkam/Foto: Danandaya Arya
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Para terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

 BACA JUGA:

Pantauan MNC Portal Indonesia, Johnny tiba di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.02 WIB. Dirinya datang dengan tangan di borgol dan didampingi petugas kepolisian.

Terlihat Johnny yang menggunakan masker berwarna putih, enggan bicara ketika di sapa oleh awak media. Selanjutnya dia hanya berjalan menuju kursi panas percis di depan majelis hakim.

 BACA JUGA:

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp1 miliar. Kemudian, Politkus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement