Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setubuhi Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Buruh Pencabut Singkong di Lampung Ditangkap

Jimi Irawan , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |16:12 WIB
Setubuhi Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Buruh Pencabut Singkong di Lampung Ditangkap
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekat, " ujar Ipda Darwis.

Hingga saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampura.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Ipda Darwis.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement