"Dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekat, " ujar Ipda Darwis.
Hingga saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampura.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Ipda Darwis.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.