Namun sayangnya, karena DPT nya sudah ditetapkan, nama 1.801 pemilih yang sudah meninggal dunia itu ternyata tidak boleh dihapus.
Bahkan, KPU juga memutuskan akan tetap mencetak undangan untuk mencoblos bagi 1.801 warga yang sudah meninggal dunia tersebut.
Namun, agar surat undangannya nanti tidak disalahgunakan oleh oknum untuk mencoblos, KPU telah menandai nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Jombang David Budianto, mengatakan, sebagai langkah antisipasi juga, Bawaslu juga akan menyiapkan timnya di setiap TPS nanti agar benar-benar mengawasi surat undangan warga yang sudah meninggal dunia agar tidak ada yang mempergunakan atau menyalahgunakannya. Sebab, hal ini dinilai rawan akan menimbulkan kekisruhan.
(Arief Setyadi )